Pengurus LP3M memiliki tugas :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipasif;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipasif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.